Radartasik, BANJAR – Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kota Banjar Iman Poniman mengaku cemas atas rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapuskan tenaga honorer.
Meski rencana itu akan dilaksanakan mulai tahun depan, Iman berharap ada solusi dari kebijakan itu yang tidak merugikan honorer.
“Banyak tenaga honorer yang pastinya terdampak. Meskipun pemerintah juga memberikan solusi tenaga honorer yang akan dihapuskan masih bisa mengikuti rekrutmen melalui PPPK dan CPNS," kata dia.
“Selain itu juga masih bisa ikut melalui tenaga outsourcing, tetapi solusi yang pemerintah terapkan berupa outsourcing juga belum tentu bisa mengakomodir tenaga honorer yang ada saat ini,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Seperti diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan SE Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah pada 31 Mei 2022.
Salah satu poinnya, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing pemerintah. Dan, tidak melakukan perekrutan pegawai non-PNS.
“Masih banyak tenaga pendidik seperti penjaga sekolah dan tenaga pendidik lainnya yang memiliki keterbatasan usia dan jenjang pendidikan yang akan terdampak dari kebijakan itu," jelas dia.
"Mereka khawatir tidak terakomodir saat rekrutmen PPPK dan CPNS dan melalui rekrutmen outsourcing, sehingga tidak memiliki pekerjaan lagi,” katanya.
BACA JUGA: Operasional Khilafatul Muslimin Cukup Besar, Polisi Telusuri Sumber Aliran Dana
Iman menjabarkan, data AHN tahun 2021 di Kota Banjar masih sebanyak 2.019 orang. Itu, kata dia, tenaga honorer di seluruh instansi di Kota Banjar. Kemudian sebanyak 400 orang di antaranya merupakan tenaga kependidikan.
“Kami harap nanti ada solusi dari pemerintah karena mereka sudah berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ucapnya berharap.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar Asep Tatang Iskandar mengatakan SE Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer tersebut sudah ada.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait solusi serta dampak penghapusan tenaga honorer tersebut.
“Kita masih menunggu peraturan turunan dan menyiapkan langkah-langkah pemetaan. Kemudian, rapat koordinasi dengan kepala daerah dan pihak yang lain untuk merumuskan kebijakan itu. Harus ada regulasi yang lain, dan perlu koordinasi untuk merumuskan kebijakan tersebut,” ujarnya. (Cecep Herdi / Radar Tasikmalaya)