"Barang bukti bervariasi dimulai dari kompresor, senjata tajam jenis golok, kaos, ayam jantan, ratusan botol miras, dan lainnya," kata Kapolres.
Ditegaskan dia, pasal yang dikenakan bagi tersangka berbeda-beda yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 2 ayat (1), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditambah Perda Kabupaten Garut.
"Untuk komplotan pencurian kendaraan bermotor, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Wirdhanto. (antara/jpnn)