Radartasik.com – Tiap kepala daerah agar secepatnya menyusun peraturan, baik Perwal (peraturan wali kota) atau Perbup (peraturan bupati). Ini menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
"Secepatnya menyusun peraturan kepala daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro yang mewakili Mendagri Tito dalam konferensi pers daring dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).
Penyusunan Perwal atau Perbup ini, menurutnya sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten atau kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Kementerian atau lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022. Kemudian, bisa dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR bisa tetap dibayarkan sesudah Idulfitri,” tutup Sri Mulyani. (esy/jpnn)