Radartasik.com -TUBABA - Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung mengamankan sebuah mobil bak terbuka beserta sejumlah pupuk yang dibawanya. Pasalnya pupuk yang dijual belum memiliki izin penjualan dan distribusi dari pemerintah daerah setempat.
Terbongkarnya kasus penjualan pupuk diduga ilegal tersebut setelah Dinas Koperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tubaba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penyimpanan pupuk, tepatnya di belakang gereja Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Abdillah selaku pengelola gudang pupuk mengatakan bahwa bangunan tersebut digunakan sejak enam bulan yang lalu.
Saat ditanyai wartawan mengenai kepemilikan izin penjualan atau pendistribusian pupuk, Abdillah mengatakan, pihaknya belum mengurusi izin dari Pemkab Tubaba.
“Saya belum buat izin, dan saya rasa tidak perlu izin daerah, karena ini pupuk non subsidi dari Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Izinnya langsung dari kementerian. Kalau untuk gudang, ini milik pak Martu (inisial) warga (PJU),” paparnya.
Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Koperindag Tubaba, Eka Saputra menyatakan gudang pendistribusian dan penjualan pupuk tersebut harus memiliki izin perdagangan.
“Setiap orang yang berusaha di daerah harus mempunyai izin di daerah tersebut ini sesuai regulasi kita,”ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa kejanggalan lainnya. Seperti ketidaksesuaian hasil scan barcode yang tertera di karung pupuk tersebut. Dan harga yang terlalu murah.