Tunjangan Hari Raya, Hak Para Pekerja

Sabtu 16-04-2022,16:40 WIB
Editor : syindi

Disnaker Siapkan Posko Pengaduan

radartasik.com, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar menyediakan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dewi Fartika mengatakan posko pengaduan sudah dibuka kemarin hingga akhir Ramadan.

“Posko pengaduan THR buka di jam kerja Senin sampai Jumat, pagi sampai sore,” kata dia kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Dia menjelaskan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan. Pemberiannya harus dilakukan ke para pekerja atau buruh H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pemberian THR Keagamaan.

“Selain dari Kemenaker juga ditindaklanjuti Surat Edaran dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Banjar,” jelasnya.

Jika ada perusahaan belum memberikan THR lebih dari H-7 akan dikenakan sanksi, ringan, sedang hingga sanksi berat. Pemberian THR Keagamaan tahun ini harus dibayarkan full, namun tergantung kesanggupan dari pihak perusahaan.

“Wajib dibayarkan full, tapi tergantung kesanggupan perusahaan asal ada kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya.

Pihaknya menekankan kepada seluruh perusahaan agar mengikuti instruksi SE Menaker agar dibayarkan. Karena THR merupakan hak para pekerja atau buruh untuk kesejahteraan mereka. (nto)

Tags :
Kategori :

Terkait