Disnaker Siapkan Posko Pengaduan
radartasik.com, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar menyediakan posko
pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022.
Kepala
Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Hubungan
Industrial dan Jamsos Dewi Fartika mengatakan posko pengaduan sudah
dibuka kemarin hingga akhir Ramadan.
“Posko pengaduan THR buka di jam
kerja Senin sampai Jumat, pagi sampai sore,” kata dia kepada wartawan,
Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan, perusahaan wajib
membayarkan THR keagamaan. Pemberiannya harus dilakukan ke para pekerja
atau buruh H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu berdasarkan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 3/1/HK.04/IV/2022 tentang
Pemberian THR Keagamaan.
“Selain dari Kemenaker juga ditindaklanjuti
Surat Edaran dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Banjar,” jelasnya.
Jika
ada perusahaan belum memberikan THR lebih dari H-7 akan dikenakan
sanksi, ringan, sedang hingga sanksi berat. Pemberian THR Keagamaan
tahun ini harus dibayarkan full, namun tergantung kesanggupan dari pihak
perusahaan.
“Wajib dibayarkan full, tapi tergantung kesanggupan
perusahaan asal ada kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya.
Pihaknya
menekankan kepada seluruh perusahaan agar mengikuti instruksi SE
Menaker agar dibayarkan. Karena THR merupakan hak para pekerja atau
buruh untuk kesejahteraan mereka. (nto)