Polisi Periksa Pelaku Perusakan Mobil Travel Tak Berizin

Jumat 15-04-2022,19:00 WIB
Editor : tiko

Radartasik.com, KABUPATEN TASIKMALAYA - Kasus perusakan mobil travel tidak berizin di Warungpeuteuy Kecamatan Mangunerja Kabupaten Tasikmalaya, terus berlanjut.

Terbaru, pihak kepolisian memeriksa bebebrapa orang yang ditengarai terlibat dalam aksi perusakan mobil Grand Max. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo menyatakan, terus memanggil satu per satu orang yang diduga sebagai pelaku perusakan

"Pemeriksaan terus berlangsung. Namun demikian, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja sampai prosesnya selesai,” katanya kepada radartasik.com Jumat (15/4/2022).

Pemeriksaan terhadap terduga pelaku sendiri sudah berlangsung sejak Rabu (13/4/2022), tidak lama dari waktu kejadian. Soal nama-nama terduga, Dian belum bisa membocorkannya. 

"Yang sudah kami amankan hanya barang bukti berupa beberapa buah batu sebesar kepalan tangan, batu bata dan pecahan kaca mobil. Barang-barang tersebut menjadi bukti adanya perusakan mobil,” kata dia.

Aksi perusakan mobil travel sendiri terjadi pada Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 07.00. Lokasinya di Kampung Warungpeuteuy, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja. 

Saat kejadian, sejumlah pengemudi elf tengah dalam perjalanan menuju Kantor Dishubkominfo Kabupaten Tasikmaya, untuk beraudiensi. Mereka resah dengan menjamurnya perusahaan travel tanpa izin trayek. 

"Dalam kondisi emosi, para pengemudi elf mendapati mobil Grand Max. Mereka menduga mobil tersebut salah satu kendaraan travel yang hendak mereka protes. Mobil tersebut pun menjadi sasaran luapan amarah. (Ujang Nandar/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait