Radartasik.com – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Cuti dapat diberikan sebelum atau sesudah periode hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Kendati begitu, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
PPK juga dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
Melansir Humas KemenpanRB, Kamis 14 April 2022, Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meski untuk mendapatkan cuti tahunan diperbolehkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali para ASN. Menurutnya ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
MenpanRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Adapun larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. (disway.id)