Mau Mudik Gak? Bisa Dicek Terlebih Dahulu Status Kelayakan

Jumat 15-04-2022,15:00 WIB
Editor : tiko

Radartasik.com – Selain mengisi eHAC atau electronic-health alert card menjadi hal yang wajib bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, ada syarat lainnya.

Agar pemudik memperoleh status kelayakan perjalanan, bisa mengeceknya sebagai berikut:

a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam. (disway.id) 
Tags :
Kategori :

Terkait