Sip! Polisi Akhirnya Bebaskan Korban Begal yang Dijadikan Tersangka

Rabu 13-04-2022,22:22 WIB
Editor : radi

Radartasik.com, LOMBOK – Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akhirnya membebaskan korban begal S (34) dari sel tahanan. Langkah tersebut diambil setelah surat penangguhan penahan yang diajukan tersangka dan keluarganya disetujui polres setempat. 

Di sisi lain juga banyak warga yang mempertanyakan kenapa korban pembegalan dijadikan tersangka hanya karena berusaha membela diri dan mengakibatkan dua pelaku pembegalan tersebut tewas di tangan korban.

Sebelumnya S sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti. 

”Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa,” kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/04/2022). 

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh. Sebab, yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah. 

”Silakan konfirmasi kepada Pak Kapolres saja,” ujar Sayum. 

Sementara itu, Kepala Desa Ganti Acih mengatakan warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan. 

”Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan,” ucap Acih. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S, 34, menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/04/2022) dini hari. 

”Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana. 

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat. 

”Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” tutur Ketut Tamiana. 

Dia mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan di TKP korban dipepet dua orang pelaku begal. 

Dia berupaya mempertahankan diri melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku mengeroyok korban. Namun semua pelaku berhasil ditumbangkan korban begal. 

Barang bukti yang disita yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku. 

Tags :
Kategori :

Terkait