radartasik.com, Jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Pangandaran terus bertambah. Hal tersebut dikatakan Kepala Kesbangpol Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki.
Yani
mengatakan pada tahun 2021, terdapat 76 WNA yang tinggal di Kabupaten
Pangandaran.
“Sementara hingga tanggal 31 Maret kemarin, jumlahnya
bertambah hingga 87 orang,” ucapnya kepada wartawan Selasa (12/4/2022).
Lanjut
dia, WNA yang tinggal di Kabupaten Pangandaran, mengantongi Kartu Izin
Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). “Izin
Kitap merupakan izin yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di
wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang lama,” jelasnya.
Kitap
berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu
tidak terbatas selama izin tinggalnya tidak dibatalkan.
“Sedangkan Kitas
tanda izin yang diperuntukkan untuk WNA untuk tinggal atau menetap
sementara di Indonesia,” katanya
Dijelaskan Yani, Kitas
hanya berlaku dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 dan 2 tahun. “Kendala
yang kerap dialami terkait keberadaan WNA di Pangandaran ialah
pengurusan administrasi,” tuturnya.
Sementara untuk memaksimalkan
pengawasan orang asing, Bakesbangpol terus melakukan koordinasi dengan
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). “Data yang kami miliki dari 87
WNA, terdiri dari laki-laki 70 orang dan perempuan 17 orang,” katanya.
Dia
merinci, WNA di Kabupaten Pangandaran yang beridentitas Kitas sebanyak
47 orang terdiri dari laki-laki 36 orang dan perempuan 11 orang.
Sedangkan yang beridentitas Kitap 40 orang, terdiri dari laki-laki 34
orang dan perempuan 6 orang.
Salah seorang warga Aldi Nur
(23) mengatakan banyak WNA yang sudah lama tinggal di Pangandaran,
terutama di kawasan Batukaras.
“Biasanya mereka menetap lebih dari satu
tahunan,” tuturnya. (den)