Radartasik.com, LOMBOK TENGAH - Maksud hati ingin membela diri dari aksi pembegalan yang dialaminya, pria berinisial S (34) ini justru
ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kok bisa?
Pasalnya dua dari empat begal yang menyerang korban S tersebut tewas di tangan dirinya.
"Korban begal kita kenakan Pasal 338 KUHP, yaitu menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 351 KUHP Ayat (3) , melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilang nyawa seseorang," ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/04/2022).
Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga telah menetapkan dua pelaku begal lainnnya yang masih hidup yaitu: WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Diketahui WH dan HO, adalah warga Desa Beleka sekaligus pelaku begal yang berhasil kabur saat S menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
Adapun kronologi terjadinya pembegalan yang menewaskan dua dari empat pelakunya tersebut bermula, saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal. Sehingga dia pun melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lainnya yang langsung menyerang S.