Radartasik.com – Sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi mengangkut 16 buah jerigen kapasitas kurang lebih 340 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar.
Mobil tersebut akhirnya diamankan petugas Polres Pesawaran, setelah diketahui telah memindahakan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar di SPBU 24.353.52 Jalan A. Yani, Desa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, tersangka yang diamankan yakni FY, warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Penangkapan ini bermula saat Unit III Sat Reskrim Polres Pesawaran sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi pada Minggu 10 April 2022," katanya, Selasa (12/4).
Atas informasi yang masuk, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku sedang memindahkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Solar.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 16 buah jerigen kapasitas kurang lebih 340 Liter.
Supriyanto mengatakan dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan yakni 1 unit kendaraan R4 minibus merek Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangki dengan daya tampung 68 liter Solar.
"Barang bukti diamankan 10 jerigen Pertalite total 340 liter. Kemudian 6 jerigen Solar dengan total 204 liter," jelasnya.
"Tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasya. (mcr32/jpnn)