radartasik.com,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Pangandaran membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk
memaksimalkan kinerja.
Sebab, kata Kepala Satpol PP Kabupaten
Pangandaran Dedih Rakhmat, hampir satu tahun Satpol PP Pangandaran tidak
memiliki personel PPNS.
“Idealnya Satpol PP Pangandaran
memiliki dua personel PPNS,” katanya Senin (11/4/2022). PPNS yang
dibutuhkan, Satpol PP, kata dia, adalah bidang penegakan peraturan
daerah (perda).
“Pada tahun 2021 kami menganggarkan untuk diklat PPNS
dengan jumlah dua orang, tetapi anggaran tersebut dialihkan untuk
penanganan Covid-19,” ucapnya.
Dedih menargetkan tahun
2023 Satpol PP Pangandaran sudah memiliki PPNS. “Pengaruh, karena tidak
adanya PPNS sangat berdampak pada tupoksi Satpol PP di lapangan,”
ujarnya.
Maka dari itu Satpol PP Pangandaran hanya bisa
melaksanakan operasi non yustisi atau tindak pidana ringan (tipiring).
“Sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar tindak pidana ringan hanya
teguran atau denda saja,” jelasnya.
Jika Satpol PP sudah
memiliki personel PPNS, mereka bisa melakukan penyidikan terhadap
pelanggar perda hingga tahap persidangan.
“Rencana tahun 2022 ini Satpol
PP akan mengirim dua personel untuk mengikuti Diklat PPNS,” katanya.
Sekretaris
Satpol PP Kabupaten Pangandaran Bangi mengatakan keberadaan PPNS
diperlukan agar mereka bisa menindak para pelanggar.
“Dan tindakan kita
bisa tepat dan akurat,” ucapnya. (den)