Peraturan Haji 2022 Lebih Ketat, Beda dengan Prokes Umrah

Selasa 12-04-2022,01:30 WIB
Editor : ocean

radartasik.com, JAKARTA – Peraturan penyelenggaraan haji tahun 2022 lebih ketat dibanding dengan protokol kesehatan (prokes) umrah. 

Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief sebagaimana dikutip dari Jawa Pos, Senin (11/4/2022).

Dia mengatakan penyelenggaraan haji lebih ketat sebab Pemerintah Arab Saudi membuka kuota cukup besar dari seluruh dunia. Di sisi lain, pandemi Covid-19 masih berlangsung.

”Peraturan-peraturan yang ditentukan oleh jamaah haji yang akan berangkat tahun ini tampaknya harus mengikuti prokes Covid-19 yang ditentukan oleh Saudi Arabia dan ini agak berbeda dengan prokes yang ditentukan ketika mau umrah,” kata dia.

Dengan begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jamaah telah menerima vaksinasi Covid-19, hingga menyerahkan hasil PCR negatif.
 
”Dari segi pembuktian perlunya PCR dari jamaah negatif maupun vaksin dan lain-lain ini agak berbeda dengan kebijakan umrah dalam arti bahwa untuk haji ini lebih ketat,” sambung dia.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan Kerajaan Arab Saudi resmi mengumumkan penyelenggaraan haji tahun 2022 dengan kuota 1 juta jamaah.

Menag menyampaikan rasa syukur terkait adanya kepastian keberangkatan jamaah haji.

”Syukur alhamdulillah, jamaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jamaah haji di tanah air,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu 9 April 2022.

Dia mengatakan, batalnya pemberangkatan jamaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan kerinduan mendalam jamaah Indonesia untuk ke Tanah Suci.

”Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jamaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji,” katanya. (disway)
Tags :
Kategori :

Terkait