Radartasik, ARAB SAUDI – Pemerintah Arab Saudi mengubah kebijakan soal masa berlaku visa umrah. Kini menjadi 3 bulan.
Demikian dikatakan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr Tawfiq Al-Rabiah.
Perombakan masa waktu sistem visa umrah tersebut membuat jemaah umrah bisa berkeliling ke kota-kota di Arab Saudi, selain kota suci Makkah dan Madinah.
Pembaruan yang diluncurkan sebagaimana dirangkum dari media lokal Okaz adalah sebagai berikut:
- Arab Saudi meluncurkan layanan visa elektronik (e-visa) bagi jemaah perseorangan/individual dari luar negeri. Sebelumnya, permohonan visa umrah harus dilakukan berkelompok yang dilakukan oleh biro perjalanan.
- Layanan elektronik bisa dibuka di situs Kementerian Haji dan Umrah dan permohonan visa bisa diajukan dari luar Arab Saudi.
- Visa umrah akan keluar dalam waktu 24 jam.
- Selain mengajukan visa umrah di aplikasi elektronik itu, jemaah juga bisa memesan layanan akomodasi (penginapan, transportasi, dll) yang diperlukan saat beribadah di Makkah.
- Visa umrah yang selama ini berlaku selama 1 bulan, diperpanjang menjadi 3 bulan.
- Selain menunaikan umrah, pemegang visa umrah bisa berkeliling ke kota-kota di Arab Saudi.
“Jemaah yang datang untuk melakukan umrah dapat mengunjungi kota-kota di Arab Saudi lainnya tanpa hambatan,” ungkap Dr Tawfiq.
Dr Tawfiq menjelaskan, kemudahan ini merupakan bagian dari Visi Arab Saudi 2030 yang bertujuan untuk memfasilitasi penerimaan jemaah umrah dalam jumlah yang lebih besar.
Menurut statistik Arab Saudi, sebelum pandemi Pakistan adalah pengirim jemaah umrah terbesar nomor satu. Indonesia menempati urutan kedua.
Pada musim umrah Ramadhan 1442/2022 M yang baru lalu, Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan jemaah umrah terbesar.
Umrah Ramadhan merupakan masa favorit karena berbagai keutamaan spiritualnya. (Disway)