Pelaku beserta barang buktinya langsung diangkut ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
”Tersangka sudah kami amankan di daerah Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan kepada radarcirebon.com, Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. (rdh/radarcirebon.com)