Radartasik.com, JAKARTA – Aksi unjuk rasa atau demo besar-besaran yang bakal digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pada pada 11 April mendatang di Istana Negara dikabarkan bakal diikuti oleh para pelajar STM.
Kabar bakal ikut sertanya para pelajar STM dalam demo besar-besaran tersebut diketahui dari poster atau flyer bertajuk 'STM Bergerak' yang beradar luas di media sosial.
Dalam poster atau flyer tersebut, tertulis STM Bergerak !!! Se-Jabodetabek yang akan menggelar unjuk rasa pada Senin 11 April 2022 mulai pukul 13.00 di Istana Negara.
Masih dalam poster atau flyer tersebut disertakan sejumlah tagar, seperti : #PantangPulangSebelumMenang!!!, #GanyangKetidakAdilan, #TolakkenaikanhargaBBM, #TurunkanJokowi, #HapusKeswenang-wenangan, #BerantasKedzoliman.
Menanggapi kabar akan adanya aksi unjuk rasa bertajuk STM Bergerak tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menungkapkan, jika aksi tersebut dipastikan tak memiliki izin.
“Tak ada izin, kita belum menerima izin menyampaikan pendapat,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (08/04/2022).
Zulpan pun menegaskan, bila aksi yang tak memilik izin itu tetap digelar pada 11 April nanti, maka pihak akan mengambil tindakan tegas dengan cara membubarkannya.
“Unjuk rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” tegasnya.
Momen saat para pelajar STM se-Jabodetabek terlibat dalam demo bersama para mahasiswa pada tahun 2019 lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan tetap menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April.
Unjuk rasa di Istana Negara itu diklaim bakal diikuti 1.000 mahasiswa dari Aliansi BEM SI.
Tak hanya BEM SI, Aliansi Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jurusan dan Aliansi Mahasiswa Fakultas juga berencana akan melakukan aksi demo serupa.
BEM SI sendiri dalam unjuk rasa nanti akan membawa total 18 tuntutan. Salah satunya menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
Tuntutan lain adalah stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat.
Kemudian tuntutan agar pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kategori :