radartasik.com, SINGAPARNA, RADSIK - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaparna Medika Citrautama (SMC) Kabupaten Tasikmalaya membantah tidak ada pemutusan kontrak sepihak terhadap 21 pegawai kontraknya.
Direktur Utama (Dirut) RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya dr H Aa Ahmad Nurdin MM menjelaskan, kabar di luar yang menyebutkan 21 pegawai kontrak RSUD SMC diputus kontrak secara sepihak itu tidak benar. “Yang benar, sudah berakhir masa kontrak kerjanya tanggal 31 Maret 2022. Jadi sudah ada perjanjian kontrak yang dibuat antara rumah sakit dengan pegawai tersebut. Pegawai kontrak di RSUD SMC, berbatas waktu kerjanya dalam satu tahun, Januari sampai Desember. Kemudian, setiap akhir masa kontrak dilakukan evaluasi oleh tim penilai,” terang Ahmad kepada Radar, kemarin.
Kemudian, lanjut dia, dilakukan evaluasi terhadap pegawai kontrak Januari-Maret. Karena rumah sakit tetap membutuhkan pelayanan tenaga medis, maka ada tim penilaian, jadi tidak semua dilanjutkan kontrak kerjanya.
“Jadi kalau ada pegawai yang batas nilainya di atas yang ditentukan penilai maka itu bisa diperpanjang. Sementara yang 21 pegawai itu kurang dari nilai dan sehingga tidak diperpanjang kontrak kerjanya,” paparnya.
Jumlah pegawai di RSUD SMC, tambah dia, tercatat hingga 31 Desember 2021 ada 814 orang dengan 241 tempat tidur. Dengan komposisi 570 kontrak, 215 tenaga PNS, sisanya kontrak honor. “Ditambah ada pegawai 83 PPPK dan CPNS. Komposisi kepegawaiannya belum proporsional dari sisi jumlah karyawan. Makanya tenaga kontrak satu tahun, untuk mengantisipasi tenaga kontrak menjadi PPPK dan tenaga PNS,” terang dia.
Semua pegawai dibayar dari BLUD. Jadi beban RSUD SMC, kalau terlalu banyak pegawai nanti biayanya bagaimana. Dari sisi keuangan harus sehat efektif dan efisien. Jumlah karyawan harus sesuai kebutuhan.
Kabag Tata Usaha RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya Dodi Ajat Sudrajat menambahkan, sejak 2011 sampai sekarang masa kerja pegawai memang ada penambahan kontrak lagi ada yang sudah habis.