radartasik.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi terkait data vaksin mengaku akan mengecek persoalan dugaan manipulasi atau kesalahan data vaksin siswa tersebut.
“Hal ini akan kita cek agar diketahui permasalahannya ada dimana,” kata Ibrahim Tompo, Rabu (6/4/2022).
“Terlepas
dari kepentingan untuk vaksin, sekalipun ada warga yang menolak vaksin,
tetapi jika terjadi pemalsuan data maka hal ini perlu penyelidikan
untuk menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan tindakan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi data,” kata Firman, Rabu (6/4/2022).
Menurut
dia, tindakan pemalsuan data atau dokumen tidak bisa dianggap sepele.
Sanksi bagi pelakunya juga bukan hanya pelanggaran disipilin dan sanksi
administratif saja. Lebih dari itu bisa dikenakan penjara maksimal 12
tahun.
“Pemalsuan data atau dokumen untuk suatu
kepentingan itu bukan persoalan sepele. Bukan juga pelanggaran ringan
atau sekadar pelanggaran disiplin dengan sanksi administratif.
Manipulasi data elektronik ancamannya diatur Pasal 35 dan 51
Undang-Undang ITE ancamannya hingga 12 tahun penjara,” kata Firman
Nugraha.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjar Dadang R Kalyubi
mendorong agar pelaku dugaan manipulasi atau kesalahan data ditemukan.
“Ini harus ditelusuri dan menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Kota
Banjar dan pihak-pihak yang bisa menginput data ke laman
PeduliLindungi,” katanya. (cep)