radartasik.com, Vonis M Kace diwarnai teriakan takbir ratusan massa umat Islam di dalam sidang hingga luar sidang dan aksi secara bergiliran di depan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4/2022) .
Koordinator
Aksi Bela Islam KH Wawan Abdul Malik Marwan mengatakan bahwa yang hadir
dalam sidang Kace ini umat Islam se- Priangan Timur, mulai dari kyai
dan santri.
Tidak lain tujuannya untuk mengawal jalannya sidang M Kace
di PN Ciamis dan menuntut hakim memberikan hukuman berat kepada
terdakwa.
”Pihaknya mendengar putusan hakim 10 tahun
penjara sesuai tuntutan JPU tentunya itu yang paling maksimal
diharapkan, namun secara hukum Islam orang seperti itu halal untuk
dibunuh,” paparnya.
Pihaknya ketahui perbuatan M Kace ini
sangat luar biasa buruk dan sejumlah konten video dalam Youtube-nya
dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama
Islam.
Bahkan menghina Al-Qur'an dan yang lainnya, dia juga
menyelewengkan salam umat Islam.
Pimpinan
Pondok Pesantren Bahrul Ulum Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis KH Deden
Badrul Kamal alias Mama Golangsing mengatakan, pihaknya gemas dengan
perbuatan Kace dan pantas saja divonis 10 tahun.
”Harapan ingin semua
penista agama dihukum mati, kami juga meminta penista agama yang lainnya
ditangkap dan semua dihukum berat,” pungkasnya. (isr)