Radartasik.com , PALEMBANG — Tiga orang yang berstatus mahasiswa dan dua orang buruh ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Kelimanya diamankan karena telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi dengan cara menyelundupkannya menggunakan dua mobil yang sudah dimodifikasi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kelimanya diringkus saat sedang mengisi di SPBU Jl A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Palembang dengan waktu yang berbeda.
“Ada dua laporan polisi dari lima orang pelaku yang kita amankan ini,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany SIK, saat merilis kasusnya, Rabu (06/04/2022) siang.
Ketiga mahasiswa yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial MRA (21), warga Desa Pasar 1, Muara Enim, MN (20), warga Desa Muara Harapan, Muara Enim, dan MFA (20), warga Desa Pasar 2, Muara Enim. Ketiga mahasiswa tersebut diamankan pada Jumat (01/04/2022) sore lalu.
Sedangkan dua buruh yang ikut juga diamankan berinisial AP (32), warga Jl Kemas Prawiranegara, Kertapati, Palembang dan AR (22) ,warga Jl Ki Marogan, Pemulutan, Ogan Ilir. Keduanya diamankan pada Senin (28/03/2022) malam lalu.
Dari tersangka AP (32) dan AR (22), polisi mengamankan mobil Isuzu Panther dengan nopol BG 1446 NW yang telah dimodifikasi tangki petak yang bermuatan 108 liter solar subsidi.
Barang bukti dari tiga orang mahasiswa yakni mobil Toyota Kijang LGX dengan nopol BG 1621 MF, juga dengan modifikasi tangki minyak petak, bermuatan 300 liter solar subsidi.
“Para pelaku ini menggunakan mobil jenis minibus dengan tangki yang telah dimodifikasi yang diletakkan di dalam, sehingga kendaraan itu pada saat pengisian bisa mendapat 300 liter solar. Saat ini masih kita dalami,” tandas Barly.(dho/sumeks)