radartasik.com, Badan Amil Zakat Nasion (Baznas) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini Rp 30 ribu jika dibayar menggunakan uang tunai.
“Bayar zakat menggunakan beras itu 2,5 kilogram,
kalau dibayar menggunakan uang tunai Rp 30 ribu,” ujar Ketua Baznas
Garut Abdullah Efendi kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/4/2022).
“Berdasarkan survei yang
dilakukan, kita ambil harga beras premium yang Rp 12 ribu, jadi kalau
2,5 kilogram itu Rp 30 ribu,” terangnya.
Menurut dia,
penetapan besaran zakat fitrah berdasarkan hasil kesepakatan bersama,
dari mulai MUI, Kemenag, dan Pemkab Garut.
“Ini hasil kesepakan bersama
dan sudah di SK-kan. Jadi besaran ini yang harus disetorkan saat bayar
zakat fitrah,” terangnya.
Mengenai teknis pemungutan dan
penyaluran zakat fitrah, kata dia, diserahkan kepada Dewan Kemakmuran
Masjid (DKM) di setiap wilayah masing-masing.
Tetapi pihaknya mengimbau
kepada setiap DKM dan lembaga yang mengelola zakat fitrah melaporkan
hasil pemungutan zakat fitrah ke Baznas Garut.
“Laporan ini tidak masuk dalam neraca pengumpulan
zakat di Baznas, tetapi ini untuk melihat jumlahnya saja,” terangnya.
Efendi
juga meminta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa
memaksimalkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah di masyarakat selama
bulan Ramadan.
“Infak Ramdan ini harus ditingkatkan, ini untuk melatih
masyarakat dalam berbagi dan meningkatkan pahala di bulan Ramadan,”
paparnya. (yna)