Pengawasan Jam Buka Rumah Makan Diperketat

Rabu 06-04-2022,15:40 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, Polsek Cikoneng memasang imbauan ke sejumlah warung makan, kafe di wilayah Kecamatan Sindangkasih dan Cikoneng Kabupaten Ciamis, Selasa (5/4/2022) pagi. Imbauan tersebut berkaitan aturan jam buka selama Bulan Ramadan.

Kapolsek Cikoneng Kompol Ipin Tasripin mengatakan, imbauan ini diutamakan untuk para pedagang makanan agar mengikuti aturan jam buka selama Ramadan.

“Kami harap semuanya bisa saling menghargai agar tidak membuka warungnya waktu pagi hingga sore. Ini dalam rangka wujud toleransi antar ummat beragama, tentunya untuk menghormati bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa Bulan Ramadan,” ujar dia, menjelaskan.

Lanjut dia, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena pandemi ini belum berakhir.

“Kedisiplinan kita bersama dalam menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi menjadi kunci bersama agar Indonesia bisa segera terbebas dari pademi,” kata dia, menambahkan.

Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ciamis yang salah satu pointnya bahwa saat Bulan Ramadan warung nasi atau rumah makan tidak boleh melayani orang makan di siang hari, tetapi diperbolehkan buka pukul 15.00.

“Meski diperbolehkan jam segitu tidak boleh melayani makan di tempat kecuali jam buka puasa,” paparnya. (isr)
Tags :
Kategori :

Terkait