radartasik.com, Polsek Cikoneng memasang imbauan ke sejumlah warung makan, kafe di wilayah Kecamatan Sindangkasih dan Cikoneng Kabupaten Ciamis, Selasa (5/4/2022) pagi. Imbauan tersebut berkaitan aturan jam buka selama Bulan Ramadan.
Kapolsek Cikoneng Kompol Ipin
Tasripin mengatakan, imbauan ini diutamakan untuk para pedagang makanan
agar mengikuti aturan jam buka selama Ramadan.
“Kami harap semuanya bisa
saling menghargai agar tidak membuka warungnya waktu pagi hingga sore.
Ini dalam rangka wujud toleransi antar ummat beragama, tentunya untuk
menghormati bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa Bulan Ramadan,”
ujar dia, menjelaskan.
Lanjut dia, pihaknya juga mengajak
masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan pencegahan
Covid-19 karena pandemi ini belum berakhir.
“Kedisiplinan kita bersama
dalam menjalankan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi menjadi
kunci bersama agar Indonesia bisa segera terbebas dari pademi,” kata
dia, menambahkan.
Kasat Pol PP Kabupaten Ciamis Uga
Yugaswara mengatakan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ciamis yang
salah satu pointnya bahwa saat Bulan Ramadan warung nasi atau rumah
makan tidak boleh melayani orang makan di siang hari, tetapi
diperbolehkan buka pukul 15.00.
“Meski diperbolehkan jam segitu tidak
boleh melayani makan di tempat kecuali jam buka puasa,” paparnya. (isr)