radartasik.com, BUNGURSARI, RADSIK — Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf mengatakan salah satu unsur dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yaitu pemberhentian.
”Salah satu kriteria dalam pemberhentian PNS yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun,” tuturnya usai menyerahkan SK pensiun untuk 34 PNS di halaman Bale Kota, Senin (4/4/2022).
Yusuf atas nama pribadi, keluarga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengucapkan selamat memasuki purna tugas kepada 34 PNS ini. ”Semoga purna tugas ini dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita,” tuturnya.
Yusuf mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada 34 PNS atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan pemkot.
”Perjalanan karier yang dimulai dari pengangkatan sebagai CPNS kemudian diangkat jadi PNS, mengalami berbagai rotasi, mutasi maupun promosi dan mengabdi puluhan tahun,” ujarnya.
Lalu, kata Yusuf, sampai tiba pada masa purna bakti adalah suatu proses perjalanan yang cukup panjang dan merupakan suatu karunia. (rez)