Tidak Ingin Dikira Main-Main

Selasa 05-04-2022,10:40 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, INDIHIANG, RADSIK — Komitmen DPRD Kota Tasikmalaya mewujudkan adanya regulasi daerah berkaitan penyelenggaraan pesantren mulai mengerucut. Dibuktikan dengan rapat paripurna membahas berkaitan hal itu, yang diharapkan segera masuk dalam pembahasan komprehensif.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim SH menegaskan di akhir tahun lalu, pihaknya berkomitmen memprioritaskan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pesantren. Alhasil, di awal triwulan kedua tahun ini rencana usulan itu akan segera dibahas. Tampak menunjukkan progres.

”Kami maraton dan alhamdulillah hari ini terjadwalkan paripurna usulannya. Kita tak mau dinilai main-main urusan ini. Kita serius karena itu menjadikan ponpes memiliki kepastian hukum jelas dan diakui secara luas,” kata Aslim di sela rapat paripurna Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD dan Persetujuan Raperda Usul Prakarsa menjadi prakarsa DPRD, Senin (4/4/2022) siang.

Di Kota Tasikmalaya, Aslim merasa pondok pesantren (ponpes) sudah cukup baik dan berkembang.

Namun, DPRD ingin ada pemerataan jangan sampai ada ponpes yang justru tertinggal di kala pondok lain melaju pesat. ”Supaya bantuan tidak hanya terpusat di titik tertentu dan lain sebagainya. Maka adanya regulasi ini untuk asas pemerataan itu. Pembahasan nanti kami akan undang dan libatkan tokoh ulama, forum pesantren, supaya dibahas komprehensif dan perda bisa implementatif,” kata politisi Gerindra tersebut.

Kapan target aturan itu rampung diundangkan? Aslim menjawab akan hati-hati meski secara normatif aturan di pusat dan provinsi kaitan regulasi ini sudah ada. ”Memang sudah ada undang-undang, perda provinsi kaitan ini. Namun kami akan hati-hati tidak asal rampung dan cuma sebatas dokumen yang tidak implementatif,” tutur Aslim.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Kota Tasikmalaya H Ajat Sudrajat mengatakan aturan itu merupakan usulan sejak 2019 dan diakomodir Bapemperda di 2020. ”Kami sepakat dan setujui raperda menjadi prakarsa DPRD dan usulkan untuk segera dilanjut ke tingkat pembahasan dan bisa segera dilaksanakan di daerah regulasinya,” harap Ajat.

Dukungan serupa disampaikan Ketua Fraksi PAN Kota Tasikmalaya H Ade Lukman. Tujuan raperda ini dalam memberdayakan pesantren agar lebih berkembang dan merata. Lantaran 470 pondok yang menjadi aset dan potensi dalam menggembleng fondasi keagamaan generasi, hidup di Kota Tasikmalaya. ”Maka demikian kami dari PAN setuju dan sepakat supaya raperda menjadi usul prakarsa sekaligus tahap selanjutnya semoga bisa dijadikan regulasi yang kita butuhkan di daerah,” kata Ade. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait