radartasik.com, TASIK, RADSIK - Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belakang ini telah membuat kegaduhan. Itu karena hilangnya frase atau kata madrasah dari RUU tersebut.
Sehingga membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan langsung untuk menjelaskan tentang kegaduhan RUU Sisdiknas.
Lalu Nadiem menegaskan, pihaknya tak pernah berencana untuk menghapus madrasah atau sistem pendidikan lain dari Sisdiknas.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asyari meminta RUU Sisdiknas dalam kajian naskah akademisnya disosialisasikan dulu seperti apa. Walaupun baru masih sebatas rancangan, kalau kajiannya naskah akademik benar bisa mewujudkan hukum aspiratif dan responsif.
”Kita harus mengetahui dulu kajian naskah akademiknya, apakah RUU Sisdiknas disusun berdasarkan pemikiran yang matang
dan perenungan yang memang mendalam, semata-mata untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan,” katanya kepada Radar, Minggu (3/4/2022).
Kalau RUU Sisdiknas ternyata benar menghilangkan frase madrasah, berarti mereka tak mengetahui pentingnya madrasah dalam sejarah Indonesia, maka harus diingatkan.
Sebab, ia tidak ingin sejarah madrasah yang panjang dalam membangun peradaban pendidikan di Indonesia terganggu. Dengan begitu punya peran yang sangat penting, pihaknya ingin selalu menjaga dan mengembangkan terus madrasah untuk membantu mencetak generasi penerus yang unggul dan bermartabat.
“Sebelum Indonesia lahir (merdeka, Red), peran madrasah sudah ada terhadap dunia pendidikan. Utamanya mencetak generasi penerus yang unggul dan berkeadaban,” katanya.
Senada, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya H Asep Bahria SAg MPdI mengatakan, setelah tersebar luas kata madrasah dihilangkan pada RUU Sisdiknas membuat gaduh di media sosial, khususnya guru madrasah di Kota Tasikmalaya. Mereka mayoritas berkomentar tentang keresahan, ketika dihilangkan bagaimana nasib satuan pendidikan seperti RA, MI, MTs, dan MA dihilangkan?
“Banyak komentar keresahan dari guru-guru di media sosial tentang RUU Sisdiknas yang menghilangkan kata Madrasah,” ujarnya.
Hal tersebut, ia pun menyampaikan juga Komisi X pun saat ini masih mempertimbangkan atau menganalisis RUU Sisdiknas. Karena beberapa lembaga banyak tidak setuju atau keberatan dengan adanya RUU Sisdiknas.
“Kita belum mengetahui alasan RUU Sisdiknas dari naskah akademis seperti apa sebetulnya? Mungkin deAngan mengetahui itu, ada sebuah pemaAhaman kalau dihilangkan kata madArasah untuk apa,” katanya. (riz)