radartasik.com, Pemerintah Kota Banjar sedang mempersiapkan stiker pemberitahuan
belum berizin dan belum membayar pajak untuk lima titik reklame ilegal.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan
Daerah (BPKPD) Banjar Fauzi Effendi mengaku tak bisa menarik pajak
reklame tersebut lantaran keberadaan lima reklame itu tak mengantongi
izin.
“Produk komersilnya tidak membayar pajak, dasar
penarikan pembayaran pajak harus memiliki izin reklame dulu. Ini setelah
kami koordinasi ke perizinan, izinnya belum ada,” Fauzi EffendiMinggu
(3/4/2022).
Pihaknya akan menempel stiker bertuliskan
'reklame ini belum berizin dan belum membayar pajak', agar pemilik
reklame segera menempuh proses perizinan.Lima titik reklame tersebut
diatasnya berupa iklan salah satu produk herbal, sedangkan di bawahnya
merupakan imbauan tentang disiplin berlalu lintas.
Kepala
Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP Billy Bertha mengaku sudah melakukan
koordinasi dengan Bidang Pendapatan agar pada stiker yang ditempelnya
bertuliskan belum berizin.
Menurut dia, produk iklan komersil yang
berbarengan dengan imbauan itu ukurannya cukup besar dan masuk ketentuan
membayar pajak. Sehingga diwajibkan bagi pemilik reklame untuk
mengusulkan perizinannya dan membayar pajaknya.
“Pemilik
reklame yang memasang iklan produk komersil itu belum memiliki izin.
Adapun imbauan kepolisian untuk pengendara lalu lintas itu tidak menjadi
masalah, namun yang menjadi soal adalah produk komersilnya. Kemudian
penempelan stiker supaya pemiliknya segera mengurus perizinannya karena
itu potensi untuk PAD,” kata Billy.
Ia memastikan, reklame
di lima titik di beberapa persimpangan jalan di dalam Kota Banjar itu
belum berizin.
“Beriklan itu harus ada pajaknya sesuai ketentuan.
Silakan segera mengajukan perizinannya agar reklame yang dipasang itu
tidak menyalahi aturan,” katanya.
Ketua Komisi ll DPRD
Banjar Asep Saeful Rohmat sebelumnya angkat bicara terkait beberapa
titik papan reklame berukuran 3 kali 2 meter yang diduga belum
mengantongi izin. Menurut dia, jika papan reklame di lima titik di
persimpangan jalan di tengah Kota Banjar belum mengantongi izin, maka
jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 36 tahun 2004
tentang Pajak Reklame dan diteruskan dengan Perwal nomor 4 tahun 2014.
“Nilai
strategis lokasi reklame adalah ukuran yang ditetapkan pada titik
lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan
pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan di bidang
usaha. Ini harus segera ditindak karena melanggar perda, kemudian
diarahkan juga untuk segera menempuh perizinannya,” kata Asep.
Pihaknya
mengimbau intansi terkait khususnya penegak perda agar dapat
menertibkan reklame ilegal tersebut.
”Bagi para pemilik reklame untuk
menempuh izin sesuai peraturan dan bagi pengusaha pengguna reklame
jangan lupa bayar pajaknya sesuai ketentuan,”kata Asep. (cep)