Polisi Tangkap Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Lagu Karaoke, Diamankan Saat di Kontrakannya

Jumat 01-04-2022,09:00 WIB
Reporter : usep saeffulloh

Radartasik.com,  Oknum Satpol PP yang diduga memerkosa pemandu lagu, KTI telah ditangkap polisi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kini, KTI masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan penangkapan terhadap KTI dilakukan pada Rabu (30/3) malam. 

"Saat ini sedang diperiksa di unit PPA," kata AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).

KTI ditangkap saat berada di indekosnya yang berada di wilayah Kecamatan Semampir. 

“Saat ditangkap yang bersangkutan tidak memberontak dan bersifat kooperatif,” ujarnya. 

AKBP Mirzal Maulana mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Apabila ada informasi terbaru akan disampaikan.

“Mohon waktu nanti akan segera kami sampaikan perkembangannya,” kata AKBP Mirzal Maulana

Sebelumnya, DA yang sedang mabuk berat memilih menginap di ruangan karaoke tempatnya bekerja. Kemudian, dari luar, KTI datang melakukan aksinya memperkosa korban sebanyak dua kali di dalam tempat tersebut.

Korban yang lemas tak bisa berbuat apa-apa baru menyadari ketika terbangun melihat ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. DA lalu mengecek CCTV siapa pelakunya.

Hal itu lalu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY, atas dugaan pemerkosaan. 

Masih Tenaga Kontrak, Baru Bekerja 2 Tahun

Kasus pemerkosaan pemandu lagu karaoke oleh oknum Satpol PP terus bergulir. Kasusnya mulai terang benderang. Termasuk tentang oknum Satpol PP tersebut.

KTI, terduga tersangka pemerkosaan video ladies companion (LC) atau pemandu lagu, berstatus tenaga kontrak Satpol PP. Meski terdaftar sebagai Satpol PP, KTI tidak dibina langsung oleh Satpol PP Surabaya.

Tags :
Kategori :

Terkait