Mengenalkan Hukum Sambil Berwisata

Kamis 31-03-2022,18:40 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengajak puluhan anak usia dini berkunjung ke Kampung Restorative Justice (RJ) di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Rabu (30/3/2022). Kunjungan puluhan siswa dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Adhyaksa dilakukan untuk mengenalkan informasi terkait hukum dan restorative justice.

“Kita ingin mengenalkan hukum terhadap anak usia dini dengan cara yang menyenangkan dan sambil berwisata,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan, kemarin.

Neva menerangkan, dalam pengenalan hukum terhadap anak usia dini, pihaknya mengemas dengan sejumlah games. Tujuannya agar mudah dicerna anak-anak.

Neva berharap pengenalan restorative justice dapat dialakukan kepada kalangan pendidikan lain beserta masyarakat pada umumnya.

“Saya berharap pengenalan hukum ini bisa dilakukan kepada semua pihak, dari mulai anak usia dini, anak sekolah hingga masyarakat umum,” terangnya

Terkait sasaran masyarakat, Neva menambahkan Kejari Garut telah membentuk Satuan Tugas ResA­torative Justice, yang terdiri dari kepala desa, tokoh masyaA­rakat hingga RW/RT dan masyaA­rakat seA­tempat.

“DeA­ngan meliA­batkan Satgas RJ, kami memA­buat house training tentang peA­nguaA­tan restoA­rative justice. Jadi secara perlahan atau bertahap kita akan perkenalkan hukum kepada mereka,” paparnya. (yna)
Tags :
Kategori :

Terkait