radartasik.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengajak puluhan anak usia dini berkunjung ke Kampung Restorative Justice (RJ) di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Rabu (30/3/2022). Kunjungan puluhan siswa dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Adhyaksa dilakukan untuk mengenalkan informasi terkait hukum dan restorative justice.
“Kita ingin mengenalkan hukum terhadap anak usia
dini dengan cara yang menyenangkan dan sambil berwisata,” ujar Kepala
Kejari Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan, kemarin.
Neva
berharap pengenalan restorative justice dapat dialakukan kepada
kalangan pendidikan lain beserta masyarakat pada umumnya.
“Saya berharap
pengenalan hukum ini bisa dilakukan kepada semua pihak, dari mulai anak
usia dini, anak sekolah hingga masyarakat umum,” terangnya
Terkait
sasaran masyarakat, Neva menambahkan Kejari Garut telah membentuk
Satuan Tugas ResAtorative Justice, yang terdiri dari kepala desa, tokoh
masyaArakat hingga RW/RT dan masyaArakat seAtempat.
“DeAngan meliAbatkan
Satgas RJ, kami memAbuat house training tentang peAnguaAtan
restoArative justice. Jadi secara perlahan atau bertahap kita akan
perkenalkan hukum kepada mereka,” paparnya. (yna)