Mobil Sport dan Pelat RFS Akan Ditilang Jika Pacu Kecepatan Tinggi

Rabu 30-03-2022,20:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Polda Metro Jaya merilis aturan batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol. Tiap kendaraan yang melaju di atas 100 km/jam di ruas jalan tol, mulai 1 April 2022 bakal dikenakan sanksi tilang, berlaku di semua kendaraan tanpa terkecuali, termasuk mobil pelat bernomor polisi RFS dan mobil sport. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan tersebut. Ia memastikan aturan tersebut tetap berlaku bagi kendaraan sport yang biasa menggunakan kecepatan tinggi.

“(Kendaraan sport) tetap berlaku. Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km per jam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/3).

Nantinya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan batas kecepatan tersebut melalui kamera e-TLE selama 24 jam. Jika ada yang melanggar, maka secara otomatis akan memfoto mobil pelanggar dan dikirimkan ke alamat pemiliknya.

Selain tindakan tilang bagi kendaraan yang melewati kecepatan tinggi, kepolisian juga menerapkan tilang bagi kendaraan muatan berlebih. Kedua jenis pelanggaran itu telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi aturan batas kecepatan. Sementara Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengaku soal batas muatan pada kendaraan.

Adapun sanksi ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Sanksi tilang di tol itu nantinya diterapkan mulai 1 April 2022. Hingga akhir bulan ini polisi masih menerapkan sosialisasi.

Kamera e-TLE itu akan tersebar di tujuh ruas tol di Jakarta. Kamera e-TLE itu nantinya bakal berada mulai di Tol Dalam Kota hingga Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. (jpg/try)
Tags :
Kategori :

Terkait