Ngebut di Tol, Tilang Elektronik Menanti Per 1 April, Segini Dendanya

Rabu 30-03-2022,01:30 WIB
Reporter : ocean

radartasik.com,  JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik (ETLE/ Elektronik Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. 

”Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” jelas dia di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Mantan Kapolres Banjar ini mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Ruas jalan tol yang diawasi kamera tilang elektronik tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam)

1. Tol Jakarta-Cikampek

2. Tol Layang MBZ

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

5. Tol Kunciran-Cengkareng

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion)

1. Tol JORR

2. Tol Jakarta-Tangerang

Sambodo mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1 - 31 Maret 2022.

”Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” kata dia.

Tags :
Kategori :

Terkait