radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik (ETLE/ Elektronik Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak.
”Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” jelas dia di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Mantan Kapolres Banjar ini mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.
Ruas jalan tol yang diawasi kamera tilang elektronik tersebut yakni:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam)
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang MBZ
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion)
1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Sambodo mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1 - 31 Maret 2022.
”Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” kata dia.
Kategori :