radartasik.com, Pemerintah Kabupaten Garut merancang peraturan terkait aktivitas
masyarakat saat bulan puasa.
Aturan tersebut saat ini masih dibahas
bersama Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut sebelum nantinya
diterapkan.
“Aturan-aturan yang dibahas masih baku,
seperti tahun lalu. Yakni rumah makan dilarang buka siang hari, larangan
bermain petasan dan lainnya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Menurut
dia, bedanya aturan yang akan dikeluarkan tahun ini yakni penerapan
protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah. Aturan ini dikeluarkan
karena Ramadan ini kegiatan salat tarawih berjamaah sudah bisa
dilakukan.
“Tarawih sudah bisa, tetapi prokes harus diterapkan,”
ujarnya.
Nurdin menerangkan, berdasarkan aturan dari
menteri dalam negeri (mendagri) kapasitas jamaah dalam pelaksanaan salat
tarawih dan Idul Fitri disesuaikan dengan level PPKM di setiap daerah.
Misal, untuk wilayah dengan PPKM level 3 maka kapasitas maksimal jamaah
sebanyak 50 persen. Kemudian, PPKM level 2 dan level 1 maksimal 75
persen.
“Jadi Ramadan sekarang lebih leluasa, karena
Covid-19 mulai melandai. Sekarang di rumah sakit tinggal tersisa sekitar
18 orang. Mudah-mudahan terus melandai,” ujarnya.
Nurdin
menerangkan, aturan yang dibuat untuk memberikan kenyamanan terhadap
umat muslim di Kabupaten Garut dalam melakAsanakan ibadah puasa.
“Kita
ingin RaAmadan tahun ini berjalan dengan khidAmat, tanpa adanya
gangAguan,” terangAnya.
Selain meAnyiapAkan aturan,
pihakAnya juga terus bersiap melaAkukan perbaikan jalan rusak, terutama
di jalur yang biasa digunakan untuk mudik.
Kategori :