UPK Jatiwaras Jadi Percontohan, Banyak Dikunjungi untuuk Studi Banding Daerah Lain

Selasa 29-03-2022,13:40 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, RADAR TASIK - Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Jatiwaras kedatangan rombongan Asosiasi UPK DAPM Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk studi banding, Selasa (22/3/2022).

Ketua Asosiasi UPK DAPM Kecamatan Jatiwaras Asep Septuna mengatakan, pada Maret ini UPK DAPM Kabupaten Tasikmalaya kedatangan dua tamu yang melakukan studi banding, pertama dari Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan dengan tujuan UPK DAPM Jatiwaras.

Kemudian, lanjut dia, kedua dari Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara yang melakukan kunjungan ke UPK DAPM Kecamatan Pagerageung. “Adapun tamu dari Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan intinya ingin sharing terkait pengelolaan UPK DAPM di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Asep, kepada Radar, kemarin.

Kemudian, kata dia, mereka juga ingin berbagi informasi terkait pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 pasal 73. “Jadi dari Kabupaten Banjar hadir 16 orang dari tujuh UPK, dan dalam kesempatan pertemuan itu didampingi Kabid PMD Kabupaten Banjar, serta tenaga ahli pendamping dana desanya,” jelas dia.

Dia menyebutkan, bahwa rombongan dari Kabupaten Banjar ini bisa sharing tukar pikiran dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan di UPK DAPM Jatiwaras. “Mereka ingin, mengadopsi inovasi-inovasi yang dilakukan di Jatiwaras dan mereka sangat paham dengan apa yang sedang diperjuangkan oleh UPK-UPK di Indonesia terkait masalah tujuan PP Nomor 11,” paparnya.

Jadi dalam PP tersebut, kata dia, ketika UPK sudah berbadan hukum artinya sudah aman. Kemudian tujuan dari pasal 73 dalam PP tersebut, UPK dijadikan BUMDes Bersama itu ingin melindungi aset UPK dengan melalui badan hukum.

Dia menambahkan, ada perbedaan badan hukum yang sudah ditempuh oleh UPK dengan yang dilakukan BUMDes bersama-sama dengan Kementerian Desa (Kemendes). Untuk UPK yang sudah berbadan hukum itu sudah jelas, dilindungi oleh undang-undang dan negara dengan disahkannya SK Menhumkam.

“Yang perkumpulan PBH, berarti cantolannya undang-undang ormas. Kemudian yang koperasi cantolannya undang-undang koperasi dan perseroan adalah Undang-Undang Hukum Perseroan,” jelasnya.

Jadi, lanjut dia, ketika turunan dari pasal 73 PP tahun 2011 itu adalah ada Permendes Nomor 15 tahun 2021, yang mengharuskan membubarkan diri, di sinilah mungkin terjadi ketidakpastian hukum.

“Apa iya peraturan menteri bisa menggugurkan undang-undang?. Karena badan hukum PBH dan Koperasi itu perseroan atas dasar undang-undang, sementara yang harus membubarkan itu atas dasar Permendes Nomor 15. Inilah kesesatan hukum yang terjadi. Jadi itulah yang harus dikaji bersama. Jadi semua harus paham karena ada dasar-dasarnya,” tambah dia.

Dia menambahkan, hal ini yang harus diluruskan dan akhirnya teman-teman dari Kabupaten Banjar setidaknya mendapatkan pencerahan termasuk dari Kabid PMD Banjar sangat apresiasi oleh UPK Kabupaten Tasikmalaya. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait