Bejat! Oknum Guru Agama Cabuli 2 Muridnya di Ruang Kelas Saat Sepi, Korban Diberi Uang Rp2.000

Sabtu 26-03-2022,17:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com,  TAPANULI - Bejat.  Seorang oknum guru agama di sebuah sekolah dasar di wilayah Tapanuli Tengah mencabuli dua muridnya di ruang kelas saat kondisinya sepi. 

Modusnya pelaku meminta kedua korban untuk membawa teh manis ke ruang kelas dimana pelaku baru saja selesai mengajar. 

Adapun pelaku berinisial SH, sedangkan kedua korban masing-masing berinisial KAL dan SRS. Kedua korban tercatat masih duduk di kelas IV SDNegeri di Kabupaten Tapanuli Utara Tengah (Taput), Sumatera Utara. 

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan oknum guru agama yang melakukan pencabulan itu telah diamankan dan ditetapkan sebagai SD tersangka berdasarkan hasil penyidikan. 

“Tersangka kita jemput di rumahnya pada Kamis, 24 Maret 2022 pukul 10.00. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, pada Jumat, 25 Maret 2022 pukul 01.00 WIB, SH ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Baringbing.

 

Baringbing pun mengungkapkan jika kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban KAL menceritakan kejadian yang dialaminya lebih dari tiga bulan lalu kepada ibunya pada 18 Maret 2022 lalu.

Kepada orang tua dan penyidik, korban KAL mengatakan bahwa pencabulan yang dialaminya terjadi di ruang kelas IV dalam kondisi sepi, kecuali KAL dan pelaku saja. Usai dicabuli korban diberi "uang jajan" oleh tersangka Rp2.000. 

Lantaran takut, saat itu korban tidak langsung memberitahukan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya. Baru pada 18 Maret lalu baru korban berani mengungkapkannya. 

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ternyata belakang baru diketahui, bukan hanya KAL saja yang menjadi korban pencabulan oknum guru agamanya tersebut. 

Tetapi rekan korban yang berinisial SRS juga mendapat perlakuan tak senonoh dari gurunya tersebut. 

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (len/pojoksatu)
Tags :
Kategori :

Terkait