Radartasik.com — Permasalahan hukum yang sempat terjadi antara Ayu Ting Ting dan keluarga Kartika Damayanti (KD) akhirnya akan diselesaikan secara kekeluargaan di luar proses hukum. Hal itu setelah kedua belah pihak yangt berseteru sama-sama mencabut laporannya di pihak kepolisian.
Pada Jumat (25/03/2022) kemarin, Ayu Ting Ting resmi mencabut laporannya atas KD di Polda Metro Jaya. Sementara di sisi lain orang tua KD juga melakukan pencabutan laporannya di Polres Bojonegoro Jawa Timur.
“Merespons pencabutan laporan saudari Ayu Ting Ting terkait permasalahan hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Depok, kami juga mencabut laporan di Polres Bojonegoro kemarin. Dan hari ini kami mencabut laporan di KPAI,” kata pengacara pihak KD, Pitra Romadoni, di kantor KPAI di bilangan Menteng Jakarta Pusat Jumat (25/03/2022).
Pitra mengapresiasi tindakan Ayu Ting Ting yang mau menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sepakat berdamai. Menurut Pitra Romadoni, perdamaian ini terwujud berkat persahabatan antar kuasa hukum Ayu Ting dan pengacara orang tua KD di Jawa Timur, Edi Prastio.
Komunikasi yang baik antar-penasihat hukum membuat proses perdamaian jadi mudah terwujud. “Bung Edi memutuskan permasalahan ini dihentikan saja supaya tidak berlarut-larut,” ucap Pitra Romadoni.
Momentum perdamaian ini disebutnya sangat pas mengingat sebentar lagi akan masuk bulan suci Ramadan. Sehingga baik Ayu Ting Ting ataupun pihak KD sama-sama memasuki bulan Ramadan dengan hati lapang, bersih, tanpa ada perasaan dendam.
“Kita kan tidak memasuki bulan suci Ramadan masih ada ganjalan di hati atau dendam pada seseorang,” tuturnya. (jpc)