Radartasik.com, KUDUS - Seorang warga asal Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah ditangkap polisi saat hendak mengedarkan uang palsu kepada warga.
Pelaku berinisial AAF (28) itu diringkus anggota Polres Kudus, pada Selasa (22/03/2022). Dia ditangkap ketika berada di kawasan lampu pengatur lalu lintas di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Dari tangan AAF, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 300 lembar yang hendak diedarkan di masyarakat.
"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara pelaku mengedarkan uang palsu tersebut, apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa. Termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujar Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, Rabu (23/03/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut Wiraga pun mengingat masyarakat agar mendekati bulan puasa ini tetap waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp 100 ribu maupun Rp50 ribu.
Salah satunya harus dipastikan bahwa uang yang diterima dari orang tak dikenal benar-benar asli dengan cara menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri uang yang asli.
"Dan harus diingat bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu, " ucapnya. (antara/jpnn)