Berkas Kasus Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Rabu 23-03-2022,09:37 WIB
Reporter : Usep Saeffulloh

Radartasik.com,  Kasus moge menabrak dua anak kembar hingga meninggal di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Polres Ciamis telah melimpahkan berkas kasus meninggalnya dua anak kembar tersebut ke Kejari Ciamis.

”Sudah tahap 1. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Menurut dia, berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP itu dilimpahkan pada Senin (21/3/2022). Selanjutnya berkas perkara itu bakal ditindaklanjuti kejaksaan.

Sebelumnya, Polres Ciamis menemukan fakta jika salah satu motor yang menjadi barang bukti kasus tabrakan itu merupakan kendaraan bodong. Pasalnya, kata Zanuar Cahyo Wibowo, pelat nomor salah satu moge yang dikendarai itu tidak terdaftar dalam registrasi nomor polisi.

”Pelat nomor salah satu kendaraan tersebut, yakni D 1993 NA merupakan nomor untuk kendaraan angkutan penumpang. Satu kendaraan (nomor polisi) itu tidak terdaftar,” kata Zanuar Cahyo Wibowo.

Peristiwa dua anak kembar yang tertabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kedua anak kembar Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu tertabrak saat menyeberang jalan. Mereka kemudian meninggal dunia usai tertabrak motor gede tersebut. 

Terancam 6 Tahun Penjara

Dua pengemudi moge yang tabrak anak kembar di Jalur Banjar — Pangandara, tepatnya di Jalan Kalipucang, resmi jadi tersangka.

Penetapan tersangka dua pengemudi moge yang tabrak anak kembar itu, dilakukan oleh Polres Ciamis.

Kedua pengemudi moge itu, terancam hukuman 6 tahun penjara. Usai kecelakaan tabrak anak kembar hingga meninggal dunia.

Terkait perdamaian antara keluarga korban dan pengemudi moge, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menegaskan, proses hukum tetap berjalan.

“Kalau masalah perdamaian sialakan saja. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Tags :
Kategori :

Terkait