radartasik.com, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pangandaran
akan dilaksanakan pada 28 Juli mendatang.
Menurut Kepala Dinas Sosial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman,
ada 17 desa di 7 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades tersebut.
“Untuk
tahapan sudah dimulai di tiap desa, termasuk sosialisasi kepada
masyarakat,” katanya kepada wartawan Selasa (22/3/2022). Kebutuhan
anggaran Pilkades pun sudah ditetapkan, yakni Rp 690.750.000.
“Anggaran
diberikan ke masing-masing desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan
Pemkab Pangandaran,” ungkapnya.
Menurutnya, anggaran itu untuk honor
petugas pemungutan suara, Linmas, pengadaan surat suara, bilik suara,
sewa balandongan, alat pelindung diri (APD) dan lain-lain.
Kabid
Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yayat Ahadiat mengatakan, ada 17 desa
yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini.
“17 desa itu ada di 7
kecamatan, yakni Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan
Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan
Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran,” terangnya.
Desa
yang akan melakansakan Pilkades di Kecamatan Cimerak yakni Legokjawa,
Sindangsari dan Cimerak. Sementara di Kecamatan Cigugur yakni Pagerbumi
dan Harumandala. Kecamatan Langkaplancar yakni Desa Mekarwangi.
Di
Kecamatan Mangunjaya adalah Jangraga, di Padaherang ada 6 desa yakni
Bojongsari, Cibogo, Paledah, Pasirgeulis, Sindangwangi dan Sukanagara.
Di Kecamatan Kalipucang ada 3 desa yakni Kalipucang, Bagolo dan
Putrapinggan. Sementara di Kecamatan Pangandaran Desa Purbahayu.
Pendaftaran calon kepala desa akan dimulai pada 20 Mei sampai dengan 2 Juni. (den)