Gudang Pengoplosan Solar Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah Per Hari

Rabu 23-03-2022,08:30 WIB
Reporter : ocean

radartasik.com,  MUARA ENIM — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pengoplosan solar dilakukan di gudang di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Praktik pengoplosan solar tersebut merupakan partai besar karena omzetnya mencapai miliaran rupiah per hari.

Pengungkapan itu bermula pada 10 Maret 2022, polisi mendapat informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang di Gunung Megang.

Setelah didalami, dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan lokasi Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

”Pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W mengamankan enam orang tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto saat menggelar rilis, Senin (22/3/2022).

Keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Keenam tersangka itu berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

Semua tersangka merupakan warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.

Selain mencomot tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter.

Ikut diamankan pula, enam unit pompa air, empat unit mesin prodi, 35 sak tepung belaching, 2 jeriken air keras serta 10.000 liter minyak sulingan yang belum dioplos.

Juga 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, 10.000 liter minyak solar, mesin mixer, empat buah selang, satu unit recorder dan satu unit laptop.

”Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang dia.

Bangunan gudang praktik pengoplosan solar di Dusun III Desa Tanjung Terang terlihat lengang. Foto: Febi / palpos.id

Aktivitas Gudang Tertutup

Tags :
Kategori :

Terkait