Radartasik.com, Usulan penangguhan penahanan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ditolak polisi. Mereka khawatir tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat trading binary option platform Qoutex bisa menghilangkan barang bukti dan mempersulit penanganan kasus.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan.
Doni Salmanan, sebagaimana diketahui, merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat trading binary option platform Qoutex.
Menurut Reinhard Hutagaol, alasan Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan tersebut, karena khawatir crazy rich asal Bandung, Jawa Barat tersebut melarikan diri.
“Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri,” ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Reihard Hutagaol menuturkan, Bareskrim Polri juga tidak ingin gegabah dengan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Doni Salmanan. Sebab tidak menutup kemungkinan Doni Salmanan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.
“Takut menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sebelumnya, pada 8 Maret 2022 lalu, kuasa hukum Doni Salmanan, yakni Ikbar Firdaus mengaku istri Doni Salmanan yakni, Dinan Nurfajrina telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri terhadap suaminya.
“Untuk masalah penangguhan penahanan, kami sudah lakukan, dan sudah kami ajukan tadi malam,” ujar Ikbar.
Adapun, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex. Polisi juga telah menahan Doni Salmanan Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memburu aset-aset dan aliran dana dari Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan investasi bodong lewat trading binary option platform Qoutex.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1 miliar dari rekan Doni Salmanan berinisial Z.
Kategori :