radartasik.com, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Kabupaten Pangandaran sudah bisa melakukan tera ulang
Fungsional
Ahli Muda Penera Ahli Muda di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Ari Ridwan
Mas mengatakan, tera dan tera ulang sebagai salah satu standarisasi dan
perlindungan konsumen.
“Fungsi dari tera dan tera ulang adalah untuk
membenarkan ukuran takaran dan timbangan,” katanya Senin (21/3/2022).
Menurutnya,
pelaksanaan tera dan tera ulang juga untuk meningkatkan retribusi
daerah.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3/2020 tentang
Penyelenggaraan Kemetrologian Dan Retribusi Tera Tera Ulang,” ujarnya.
Secara
teknis, kata dia, pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan personel
Disdagkop UMKM sebanyak tiga orang.
“Berdasarkan pendataan potensi
timbangan di Kabupaten Pangandaran terdapat 3.900 unit, terutama di
pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.
Pemkab menargetkan
perolehan retribusi dari tera dan tera ulang sebesar Rp 50 juta. “Itu
dari estimasi timbangan sebanyak dua ribu unit,” katanya.
Kepala
Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida
mengatakan, jika ukuran takaran dan timbangan benar, tidak akan terjadi
kerugian antara penjual dan pembeli.
“Apabila ukuran takaran dan
timbangan sudah dilakukan tera dan tera ulang, kedua pihak tidak akan
ada yang dirugikan,” jelasnya. (den)