Radartasik.com, TASIK — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun lalu, Pemkot Tasikmalaya, melalui BKPSDM, telah melaksanakan pengadaan pegawai ASN yang terdiri dari formasi kebutuhan CPNS dan formasi kebutuhan PPPK. Khusus PPPK jabatan fungsional guru, seleksi dilakukan Kemendikbud terbagi 2 tahap.
"Nah peserta yang dinyatakan lulus tahap 1 telah diusulkan dan ditetapkan nomor induknya oleh BKN. Hari ini kita lakukan penandatanganan kontrak kerjanya," paparnya, Senin (21/03/22).
"Selain itu, kita lakukan pemaparan target kinerja 326 PPPK untuk jabatan fungsional guru tahap I di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya ini," sambungnya.
Terang Ivan Dicksan, setelah proses ini sesuai ketentuan manajemen PPPK setelah ditetapkan nomor induknya sebelum diangkat, PPPK menandatangani perjanjian kerja dan janji target kinerja.
"Perjanjian dan target ini sebagai dasar bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menetapkan pengangkatannya sebagai PPPK," terang Ivan Dicksan.
Ivan Dicksan menambahkan, masa perjanjian kerja dan pengangkatan PPPK ini rinciannya adalah 323 orang ditetapkan per 1 April 2022 hingga 31 Desember 2026.
"Ada 3 orang mengingat usia calon PPPK masa perjanjian kerja dan pengangkatannya tidak sampai 31 Desember 2026. Yaitu 1 orang sampai 31 Agustus 2025, 1 orang sampai 30 November 2025 dan 1 orang sampai 26 Februari 2026," tambahnya.
Jelas Ivan Dicksan, pengangkatan dan janji kinerja ini adalah tahapan menuju pengangkatan PPPK sebagai acuan mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN. (rezza rizaldi / radartasik.com)