radartasik.com, Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait perkelahian dua pria di pasar tumpah Jalan Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pria berinisial Ri dan He dalam pengaruh minuman keras ketika perkelahian itu terjadi.
“Jadi setelah diselidiki ternyata keduanya
sedang mabuk saat perkelahian itu,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto
Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/3/2022).
Wirdhanto
menerangkan, insiden duel berdarah antara Ri dan He terjadi setelah
pelaku Ri memukul terlebih dahulu He. Pemukulan diduga karena pelaku Ri
tidak terima dengan perkataan He yang menyatakan anak kecil, ketika
keduanya bertemu dengan koordinator pengumpulan uang jatah preman
(japrem) berinisial P di lokasi tersebut.
“Jadi H dan P
ini sedang berbincang, kemudian datang R dan langsung bertanya, ada apa
ini? Namun H menjawab: diam kamu anak kecil,” terangnya.
Mendapat
perkataan, kata dia, Ri langsung meninggalkan keduanya. Tetapi ketika
He hendak pergi, kemudian dihadang Ri dan keduanya kemudian terlibat
cekcok.
“Dari rekaman CCTV di lokasi, saat itu pelaku R
ini memukul H. Saat itu, H langsung mengeluarkan golok dari balik jaket
dan membacokan kepada R,” terangnya.
Setelah itu, warga
mencoba melerai hingga golok yang dibawa He jatuh. Ketika itu Ri
langsung mengambil golok yang jatuh itu dan mengejar He yang mencoba
melarikan diri. “Karena dalam kondisi mabuk, H ini terjatuh dan si R ini
berhasil menebas tangan H hingga putus,” ujarnya.
Wirdanto
menerangkan, kedua pria yang terlibat duel merupakan anak buah P yang
biasa menarik iuran dari para pedagang. Tetapi pelaku Ri sambil membantu
mertuanya jualan tauge di pasar tumpah Jalan Merdeka. “Jadi selain
memAbantu jualan, si R ini meruApakan anak buah P yang menarik iuran
dari peAdagang,” terangnya.
Usai kejadian itu, keduanya
saling melapor terkait insiden perkelahian berdarah tersebut ke pihak
kepolisian. “Dari laporan itu, kami tetapkan keduanya menjadi
tersangka,” terangnya.
Untuk tersangka He dijerat Pasal 2
UU RI No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam
serta Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan. Sementara Ri dikenakan Pasal 351
ayat 2 soal Penganiayaan yang mengakibatkan cacat.
“Saat ini kami masih
melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya
kejadian perkelahian ini,” terangnya. (yna)