radartasik.com, RAKYAT GARUT — Kejaksanaan Agung membentuk kampung Wisata Reatorative Justice di Kampung Wisata Saung Ciburial di Desa Sukalaksana Kecamatan Samarang. Kampung wisata dibentuk untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap masyarakat terkait restorative justice.
“Kita mengharapkan setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial mengetahui persis tentang bagaimana restorative justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).
Di Kampung Wisata Restorative Justice, kata Neva, ada beberapa paket wisata yang ditawarkan, salah satunya paket ketangkasan. “Jadi paketnya tidak hanya mereka bersenang-senang tetapi ada edukasi terkait bagaimana restorative Justice itu. Contoh misalnya tadi kita sudah coba bersama, terkait misalnya paket ketangkasan,” terangnya.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengapresiasi adanya Kampung Wisata Restorative Justice. Kata dia, masyarakat akan lebih tahu tentang hukum yang berkeadilan.
Rudy menerangkan, angka kemiskinan di Kabupaten Garut meningkat dari 8 persen menjadi 10 persen dampak adanya pandemi Covid-19. Kata dia, hal itu memungkinkan adanya tindak pidana di maAsyarakat. “Banyak tindak pidana yang dilaAkukan karena kemisAkinan, tentu dengan adanya suatu upaya menAdamaiAkan antara korban dan juga pelaku ini juga meruApakan bagian yang menAdapatAkan apresiasi di seluruh masyarakat,” katanya.
Rudy berharap melalui Kampung Wisata Restorative Justice masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan tentang hukum. “Tentu ini sangat membantu sekali, semoga kejaksaan ini makin keterima di masyarakat. Dan sekarang di Garut ini posisi kejaksaan sudah sangat familiar di tingkat desa, di masyarakat desa,” terangnya. (yna)