radartasik.com, RADAR TASIK - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemilihan pekerja teladan tingkat kabupaten tahun 2022, Kamis (10/3/2022). Nantinya, pekerja teladan yang terpilih, akan mewakili Kabupaten Tasikmalaya di tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“Seleksi pekerja teladan ini diselenggarakan setiap tahunnya. Peserta yang ikut sebanyak 20 orang yang mewakili perusahaan masing-masing dan bergerak di berbagai bidang,” ujar Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya H Omay Rusamana SSos MSi kepada Radar, Selasa (15/3/2022).
Pemilihan pekerja teladan tingkat Kabupaten Tasikmalaya yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini, untuk meningkatkan kinerja karyawan. Sebab, pekerja teladan yang terpilih diharapkan membawa pengaruh positif di lingkungan tempat kerjanya.
Melalui seleksi ini, ujar Omay, bisa meningkatkan etos kerja, disiplin dan produktivitas kerja serta tumbuhnya rasa cinta dan bangga akan profesinya. Dengan demikian, dalam beraktivitas, para pekerja dapat menghasilkan kinerja yang baik.
Adanya seleksi tenaga kerja ini, terang Omay, memberikan pemahaman kepada para pekerja dan perusahaan, terhadap pentingnya kerja sama. Jika ini dilaksanakan oleh kedua belah pihak, maka akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. “Pemilihan pekerja teladan didasarkan atas prestasi pekerja, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perusahaan, rekan kerjanya serta lingkungan sekitar,” kata dia.
Kasi Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Suparman menambahkan, kriteria karyawan teladan di antaranya minimal sudah bekerja di perusahaan selama dua tahun, dedikasi di perusahaan, loyalitas dan juga menguasai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kenapa harus menguasai poin-poin tersebut? Karena dia sebagai contoh di perusahaan masing-masing bisa menjalaskan tugas dan kewajiban karyawan atau buruh. Mereka harus tahu UU Ketenagakerjaan, tahu hak kewajiban karyawan, perlindungan karyawan, hak upah, kesejahteraan dan perlindungan bagi buruh,” ucapnya.
Kategori :