Radartasik.com, TASIK — Permasalahan ringan seperti masalah rumah tangga, sengketa antar keluarga dan lainnya, bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan di rumah restorative justice (RJ).
Di Kota Tasikmalaya, rumah RJ berada di area Kompleks Kantor Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi. Rabu (16/03/22), rumah RJ diresmikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Tasikmalaya, Fajarudin.
"Rumah RJ ini adalah program Jaksa Agung. Manfaat rumah RJ ini penyelesaian permasalahan hukum bukan hanya bisa diselesaikan di tingkat persidangan," paparnya.
"Tetapi, perkara-perkara yang sifatnya ringan dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat maka bisa menyelesaikan masalah dengan mufakat di rumah RJ dengan mengedepankan hukum adat dan kearifan lokal," sambungnya.
Jadi, permasalahan hukum yang sifatnya kecil itu tak semua diproses di persidangan. Sepanjang adanya perdamaian kedua belah pihak dengan keterlibatan tokoh masyarakat maupun kesepakatan pihak keluarga korban dan tersangka bisa melakukan restorative ini.
"Kepemilikan perkara itu adalah penuntut umum. Penuntut umum satu-satunya lembaga yang bisa memutuskan apakah perkara itu masuk tahap persidangan atau tidak. Di sini lah prinsip restorative justice," terangnya.
Di Kota Tasikmalaya sendiri, tambah dia, permasalahan hukum yang diselesaikan dengan restorative justice sudah pernah dilakukan 1 kali. Yaitu kasus sopir bus menyerempet pengendara motor.
"Pengendara motornya sepakat berdamai dengan pihak sopir bus karena alasan kekeluargaan. Korban mengalami luka ringan saja. Sedangkan sopir bus sudah dipecat 3 bulan dan istrinya sedang hamil. Maka dimusyawarahkan dengan kesepakatan mufakat," tambahnya.
jelas dia, permasalahan yang bisa diselesaikan dengan restorative justice ini asalkan bukan perkara yang merugikan negara, tak merugikan orang banyak, dan lain sebagainya.
Di tempat yang sama, Sekda Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan menuturkan, Pemkot sangat mengapresiasi adanya rumah RJ ini yang akan melayani permasalahan ringan dan bisa diselesaikan melalui musyawarah masyarakat se-Kota Tasikmalaya.
"Artinya, konflik-konflik antar masyarakat bisa diselesaikan secaea musyawarah. Karena kalau masuk pengadilan, nanti bisa habis energinya dan bisa bermusuhan 7 turunan," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim menandaskan, dengan adanya rumah RJ ini maka permasalahan yang ringan tak harus kasus masuk ke pengadalian diselesaikannya.
"Dengan adanya rumah RJ ini juga dapat mempererat tali silaturahmi. Bayangkan kalau sengketa masuk ke pengadilan itu bisa 7 turunan bermusuhan. Nah dengan rumah RJ ini konflik ringan bisa diselesaikan dengan musyawarah," tandasnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)