radartasik.com, RADAR TASIK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi untuk pembangunan kawasan yang lebih baik di masa mendatang. Dana Abadi Daerah ini adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi.
Adapun hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.
“Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat,” kata Ani, panggilan akrabnya.
Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.
“Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” tandas Sri Mulyani. (jpc)