Radartasik.com — Adam Deni dan Ni Made, didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di hadapan majelis hakim, Senin (14/3).
JPU menilai, kedua terdakwa melanggar privacy right dengan menyebarkan dokumen elektronik terkait transaksi pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
“(Adam Deni seharusnya) Cukup mengirimkan ke pihak berwenang, bukan malah menyebarkan sehingga melanggar privacy right yang bersifat rahasia,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Utara dikutip dari JawaPos.com.
Dalam dakwaan Jaksa, Adam Deni disebut memposting dokumen elektronik milik Ahmad Sahroni pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2022 di bilangan Jakarta Utara melalui Instagram Story. Adam Deni memberi keterangan pada dokumen elektronik tersebut dengan unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK.
Usai mengetahui postingan Adam Deni, Ahmad Sahroni disebut Jaksa cukup kaget. “Tidak lama kemudian di hari dan tanggal yang sama, saat berada di rumah, korban terkejut melihat postingan Adam Deni,” katanya.
Adam Deni sendiri mendapatkan dokumen elektronik tersebut dari Ni Made yang juga berstatus terdakwa. Ni Made dalam keterangam Jaksa sudah beberapa kali melakukan transaksi jual beli sepeda dengan Ahmad Sahroni. (jpg/try)