radartasik.com, Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, pemerintah daerah akan segara memberlakukan parkir berlanganan.
Hal itu diungkapkan Kabid
Lalin Dinas Perhubungan Ciamis Enda Hidayat kepada Radar, Minggu
(13/3/2022).
Kata dia, untuk pelaksanaan parkir
berlangganan ini dijadwalkan dilaksanakan Desember 2022. Di mana perda
tersebut bisa dilaksanakan dua tahun setelah ditetapkan.
“Saat ini kami
Dinas Perhubungan Ciamis masih melakukan penyusunan juklak dan juknis
parkir berlangganan tersebut. Karena parkir berlangganan ini hanya
bersifat pilihan, karena pengguna jalan masih bisa memilih parkir
reguler,” paparnya.
Ditambahkan Enda, pada Juni nanti
akan lebih memantapkan lagi dengan melibatkan kepala desa. Berharap
ketika sudah diberlakukan mendapat atensi dari pengguna parkir tepi
jalan umum.
“Bahkan Dishub Ciamis saat ini tengah mencari formula
terkait juklak juknis pemberlakuan parkir berlangganan. Di mana untuk
pendaftarannya rencananya dilakukan di Samsat bersamaan dengan
perpanjangan STNK,” ujar dia.
Lanjut dia, dalam
memudahkannya akan menyiapkan aplikasi untuk operatornya. Bahkan sesuai
perda tersebut, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20 ribu
per tahun. Untuk mobil penumpang dan barang Rp 40 ribu per tahun
sedangkan untuk kendaraan lebih dari 3,5 ton Rp 60 ribu per tahun.
“Saya
kira parkir berlangganan ini lebih murah,” ucapnya.
Lanjut
dia, pihaknya sampaikan bahwa setiap kendaraan yang telah mendaftar
parkir berlangganan akan dipasang stiker barcode. Hal itu akan berlaku
di semua tempat parkir pinggir jalan yang dikelola Dishub Ciamis.
“Di
mana parkir berlangganan ini diberlakukan bagi mobil berplat Ciamis dan
plat luar daerah namun pemiliknya berada di Ciamis,” ujar dia.
Saepuloh (39), warga Kawali mengaku belum begitu
setuju kalau parkir berlangganan karena nantinya bisa jadi dipotong
saat perpanjang STNK.
Kategori :