Radartasik.com - Masyarakat diminta berhati-hati dengan modus penipuan investasi lewat trading binary option. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan, masyarakat agar memperhatikan ciri-ciri penipuan dengan skema binary option.
“Bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu dikemas sedemikian menarik ke masyarakat dengan membuat tawaran keuntungan yang instan,” ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Menurutnya, para pelaku kerap memamerkan harta kekayaan untuk meyakinkan calon korban agar tergiur berinvestasi. Namun, ketika investor mengalami kerugian, hal itu dianggap sebagai kerugian dari transaksi.
“Jadi ada upaya justifikasi sebuah transaksi tadi menjadi sebuah risiko yang diemban oleh publik. Tapi sebenarnya memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi yang tujuannya untuk melakukan penipuan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ivan menuturkan PPATK akan terus berupaya melindungi kepentingan masyarakat agar tidak terjebak dengan tawaran-tawaran investasi ilegal yang berkedok penipuan.
Oknum, menurut Ivan, menggunakan modus dengan kedok memberikan keuntungan besar secara instan dari hasil investasi. Padahal itu adalah bentuk pancingan agar masyarakat tertarik.
“Tapi, sekali lagi di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan, narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan, di balik itu adalah semakin kuat unsur penipuan,” katanya.
Untuk diketahui, sampai saat ini Bareskrim Polri telah mencatat total kerugian dari 14 korban dugaan investasi bodong mencapai Rp 25,6 miliar. Dalam kasus, ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus yang menjerat crazy rich asal Bandung Doni Salmanan, Bareskrim Polri masih melakukan penghitungan kerugian korban dari penipuan lewat trading binary option Qoutex.
Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. (jpg/try)